Pelangikita

Wednesday, February 22, 2012

Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Negara

 

 

Seorang teman mengeluh saat dalam perjalanan ke kantor, sempat dihentikan oleh polisi lalu lintas. Kebetulan teman menaiki busway, dan buswaypun termasuk yang dihentikan. Karena ternyata ada pejabat negara yang akan melintas. Dan mobil akhirnya masuk ke jalur busway untuk melewati kemacetan Jakarta. Kesal sekali teman saya terhadap pejabat tersebut, tapi dia tidak tahu siapa yang lewat baru saja. Yang dia tahu, nomor polisi yang terlihat  RI 6.

Penasaran, saya coba cari di mbah geogle. Munculah siapa pemilik mobil dengan nomo RI 6. Ternyata pemiliknya ada Ketua DPR. Dari sana pula, saya bisa melihat beberapa nomor kendaraan yang memang digunakan khusus oleh pejabat negara. 

Mobil dinas pejabat negara memang memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang digunakan oleh pejabat bersangkutan.

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.

sumber: wikipidia

No comments:

Post a Comment